Divonis 7 Tahun, Kerabat David Gelar Doa Bersama

Korupsi Bantuan Tsunami

Divonis 7 Tahun, Kerabat David Gelar Doa Bersama

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 17:05 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah David K Wiranata divonis 7 tahun penjara. Sebagai wujud dukungan, puluhan kerabat dan keluarga David langsung menggelar doa bersama.

Mereka bersama-sama membentuk lingkaran sambil menundukan kepala. Hal ini dilakukan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (11/2/2009).

"Mari berdoa atas putusan ini," ujar salah satu kerabat memimpin jalannya doa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan majelis hakim, David langsung mengajukan banding. Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja ini mengaku kecewa pembelaannya tidak dipertimbangkan majelis.

"Ini tidak adil," ungkap David.

Majelis hakim yang dipimpin Teguh Haryanto menyatakan David bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menghukum David dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 250 juta.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,12 miliar

Majelis menetapkan David terbukti telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga telah menyeret staf Dinas Perikanan Pemprov Jawa Barat Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana ke dalam bui masing-masing 2 tahun. Sedangkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jawa Tengah Hari Purnomo dan stafnya Margaret Elisabet Tutuarima masing-masing 5 dan 6 tahun penjara. (ape/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads