Mereka bersama-sama membentuk lingkaran sambil menundukan kepala. Hal ini dilakukan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (11/2/2009).
"Mari berdoa atas putusan ini," ujar salah satu kerabat memimpin jalannya doa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak adil," ungkap David.
Majelis hakim yang dipimpin Teguh Haryanto menyatakan David bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menghukum David dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 250 juta.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,12 miliar
Majelis menetapkan David terbukti telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga telah menyeret staf Dinas Perikanan Pemprov Jawa Barat Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana ke dalam bui masing-masing 2 tahun. Sedangkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jawa Tengah Hari Purnomo dan stafnya Margaret Elisabet Tutuarima masing-masing 5 dan 6 tahun penjara. (ape/mok)











































