Tolak Gugatan KPU Malut, MK Dinilai Aneh

Tolak Gugatan KPU Malut, MK Dinilai Aneh

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2009 17:30 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak permohonan gugatan KPUD Maluku Utara. MK pun dinilai aneh dalam memberikan keputusan karena KPUD merupakan lembaga berwenang yang menentukan dan melantik gubernur dan wakil gubernurnya.

"Kalau kita lihat dari 4 sengketa terakhir, hasilnya kenapa di Malut tidak demikian? Padahal sudah jelas presiden mengambil wewenang KPU. Kenapa mahkamah tidak menerima permohonan kami? Yang saya khawatirkan karena ini berhubungan dengan kekuasaan," kata kuasa hukum KPUD Malut, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (10/2/2009).

Bambang mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU pusat karena yang berwenang adalah KPU pusat. "Kan tadi MK bilang KPUD tidak berwenang tapi kalau KPU nasional kan berwenang. Cuma mereka sedang sibuk ngurusin pemilu tapi nanti kami akan ke sana konsultasi dengan KPU nasional," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPUD Maluku Utara menggugat Presiden SBY terkait pengesahan pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih melalui Keppres No.85/P Tahun 2008. Pengesahan ini didasarkan pada penghitungan ulang pada tanggal 11 Februari 2008.

Menurut termohon, penghitungan ulang itu cacat hukum karena dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPUD Malut yang telah diberhentikan sementara oleh KPU Pusat. Penghitungan suara ulang pada tanggal 20 Februari 2008 yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No.03 P/KPUD/2008, menghasilkan pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads