"Kalau kita lihat dari 4 sengketa terakhir, hasilnya kenapa di Malut tidak demikian? Padahal sudah jelas presiden mengambil wewenang KPU. Kenapa mahkamah tidak menerima permohonan kami? Yang saya khawatirkan karena ini berhubungan dengan kekuasaan," kata kuasa hukum KPUD Malut, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (10/2/2009).
Bambang mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU pusat karena yang berwenang adalah KPU pusat. "Kan tadi MK bilang KPUD tidak berwenang tapi kalau KPU nasional kan berwenang. Cuma mereka sedang sibuk ngurusin pemilu tapi nanti kami akan ke sana konsultasi dengan KPU nasional," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut termohon, penghitungan ulang itu cacat hukum karena dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPUD Malut yang telah diberhentikan sementara oleh KPU Pusat. Penghitungan suara ulang pada tanggal 20 Februari 2008 yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No.03 P/KPUD/2008, menghasilkan pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo. (gus/iy)











































