"Buyung belum diperiksa, belum tahu kapan akan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Menurut Zulkarnain, Buyung dilaporkan atas kasus yang sama dengan Yenny yaitu pencemaran nama baik terhadap Munarman yang menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).
"Mereka statusnya sebagai saksi terlapor. 6 Orang sudah diperiksa yaitu saksi-saksi di lapangan," imbuhnya.
Munarman memimpin demo yang berujung anarkis pada pertengahan 2008 lalu di sekitar Monas. Saat ini dia diganjar 1,5 tahun penjara. (anw/nrl)











































