Usulan Irman itu disampaikan saat menjadi salah satu nara sumber acara
Dialektika Demokrasi bertajuk 'Pemekaran Daerah, Siapa Yang Bertanggung
Jawab' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
Hadir sebagai pembicara lainnya, Ketua Panitia Kerja DPR RI tentang
Pemekaran Daerah, Chozin Chumaedy, dan Peneliti Senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman, salah satu yang harus dipertimbangkan dalam pemekaran wilayah harus mengandung nilai-nilai perbaikan pelayanan masyarakat di tingkat grass root melalui penerapan Good Governance.
"Selain itu harus pula diterapkan pemerintahan yang baik dan mampu memproyeksikan cash flow keuangan daerah yang dapat menopang independensinya, juga mampu memproyeksikan kesejahteraan masyarakat, kalau tidak, harus di pertimbangkan matang-matang," papar Irman.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Pemekaran DPR Chozin Chumaidi menilai presiden perlu mengeluarkan perpu untuk menghentikan sementara pemekaran daerah. Jika DPR mengeluarkan kebijakan terobosan ini, DPR siap mendukungnya.
"Kalau presidennya berani, ya dikeluarkan Perppu. Kalau DPR tentu akan
mendukung jika memang harus dibuat Perppu," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat LIPI Siti Zuhroh menilai persoalan pemekaran harus menjadi perhatian semua pihak. Kalau tidak dikhawatirkan hanya kan menimbulkan persoalan baru.
"Selama ini pemekaran hanya menjadi kebutuhan elit lokal. Karena banyak sekali daerah pemekaran baru yang belum menunjukkan prestasinya," papar Zuhroh.
(yid/mok)











































