Kejagung Bantah Melunak Hadapi Hartono Tanoe

Kasus Sisminbakum

Kejagung Bantah Melunak Hadapi Hartono Tanoe

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 14:21 WIB
Kejagung Bantah Melunak Hadapi Hartono Tanoe
Jakarta - Berulang kali kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo meminta jadwal pemeriksaan kasus dugaan korupsi Sisminbakum diundur. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pihaknya melunak berhadapan dengan pengusaha itu.

"Bukan melunak. Dia kan sakit. Orang berobat kan hak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy.

Hal ini disampaikan Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau di tengah-tengah memberi keterangan terus ada gangguan kan lebih terganggu lagi," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Departemen Luar Negeri, kata Marwan, Hartono tidak dirawat di rumah sakit di Singapura. Akan tetapi, Hartono hanya melakukan kontrol saja.

Tidak dijemput Pak? "Nggak. Di Singapura soalnya. Kalau di sini saja, kita jemput," sahut Marwan.

Kasus sisminbakum adalah dugaan penyimpangan dalam proyek sistem administrasi badan hukum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.

PT SRD merupakan rekanan dalam proyek itu dan disebut-sebut menikmati bagian terbesar dari dana sisminbakum yang tidak disetorkan ke negara. Sebanyak 5 tersangka sudah ditetapkan Kejagung, terdiri dari lima eks pejabat Depkum HAM dan satu dari PT SRD. Hartono rencananya akan dipanggil sebagai saksi. (irw/aan)


Berita Terkait