Penangkapan atas 2 bandar judi togel itu dilakukan tim dari Polda Metro Jaya pada Rabu 4 Februari 2009 siang. Keduanya diciduk dari tempat terpisah.
"Mereka dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang BK ditangkap di Ruko Bubur Ayam Hostes, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 598 ribu, 1 buah kalkulator, 1 buah handphone esia, 1 lembar buku rekapan mimpi, 1 bendel buku rekapan kosong, dan 2 buah buku catatan utang pemesanan.
Sambil menjalani pemeriksaan, keduanya untuk sementara keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (mei/ndr)











































