Menurut kuasa hukumnya, Irianto Subiakto, keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 yang dijadikan dasar dakwaan adalah kebijakan yang sah. Jika dianggap keliru, bukan sanksi pidana yang harus didapat oleh kliennya ini.
"Maka seharusnya sanksi yang diterapkan untuk pembuat kebijakan adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana," ujar Irianto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil Audit BPK yang dijadikan dasar JPU dalam mengajukan dakwaan juga dianggap cacat hukum. Audit BPK terhadap YPPI tidak sesuai dengan prosedur Yayasan.
"YPPI adalah badan hukum mandiri yang terpisah dengan BI, keuangan YPPI bukan bagian keuangan BI," pungkasnya. (mok/lrn)











































