Selain Aulia, ketiga terdakwa lainnya adalah Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Keempat terdakwa adalah mantan Deputi Gubernur BI.
Menurut rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009). Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Kresna Menon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatannya itu, total kerugian Bank Indonesia dalam dana YPPI yang jaksa nilai mencapai Rp 100 miliar.
Mereka selaku dewan gubernur BI menyadari pengambilan dan pengunaan dana BI yang berada pada YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme sistem anggaran BI.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mok/irw)











































