Dalam persidangan, Jumat (30/1/2009), pria asal Nangggroe Aceh Darussalam (NAD) itu terbukti menggunakan ganja. Faizal ditangkap polisi antinarkoba MAlaysia saat tengah berada di kebun kelapa sawit di Sepang, Selangor, pada 23 Januari 2006 pukul 05.30 waktu setempat.
Menurut juru bicara WNI, Saeful Aiman, polisi menangkap tangan Faizal sedang berusaha menjual ganja. Di genggamannya ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 406,93 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim mahkamah tinggi Datok Syed Ahmad Helmy bin Syed Ahmad. Faizal pun menyatakan banding atas vonis tersebut. (rmd/sho)










































