Tertangkap Tangan Bawa Ganja, WNI Divonis Gantung di Malaysia

Tertangkap Tangan Bawa Ganja, WNI Divonis Gantung di Malaysia

- detikNews
Sabtu, 31 Jan 2009 02:01 WIB
Jakarta - Seorang WNI kembali divonis mati di Malaysia. Faizal Abdul Azis (33) divonis gantung oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam karena terbukti menggunakan ganja.

Dalam persidangan, Jumat (30/1/2009), pria asal Nangggroe Aceh Darussalam (NAD) itu terbukti menggunakan ganja. Faizal ditangkap polisi antinarkoba MAlaysia saat tengah berada di kebun kelapa sawit di Sepang, Selangor, pada 23 Januari 2006 pukul 05.30 waktu setempat.

Menurut juru bicara WNI, Saeful Aiman, polisi menangkap tangan Faizal sedang berusaha menjual ganja. Di genggamannya ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 406,93 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu ditangkap, Faizal memegang ganja di tangannya dan ditemukan ganja di rumput. Waktu itu juga Faizal tidak sempat menjual ganja kepada tetangga yang sebenarnya pelanggan tersebut adalah polisi narkoba," kata Saeful kepada detikcom.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim mahkamah tinggi Datok Syed Ahmad Helmy bin Syed Ahmad. Faizal pun menyatakan banding atas vonis tersebut. (rmd/sho)


Berita Terkait