Keterangan yang diperoleh di Medan menyebutkan, kecelakaan itu terjadi di Desa Sunduton Tigo, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, sekitar 600 kilometer dari Medan. Waktu kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, saat tim dalam perjalanan menuju Panyabungan, ibukota Mandailing Natal dan selanjutnya akan menuju Medan.
Tim yang mengendarai mobil jenis Suzuki APV bernomor polisi BK 1816 JI tersebut baru saja melakukan penilaian aset sebelum melakukan eksekusi terhadap sejumlah aset PT Mujur Timber. Eksekusi itu dilakukan sekaitan dengan putusan dalam kasus yang melibatkan Adelin Lis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal AKP Hendri Matondang dalam keterangannya kepada wartawan, pihaknya langsung menurunkan personil ke lokasi begitu mengetahui kecelakaan tersebut.
"Cuaca di sana lagi hujan, namun pandangan bebas dan jalan lurus. Naas kenderaan itu terperosok ke parit," ujar Hendri Matondang.
Akibat kecelakaan itu, dua orang tewas di lokasi, yakni Wahyu yang mengemudikan mobil dan Satria Tambunan yang merupakan jaksa Kejari Medan. Sementara tiga yang menderita luka-luka masing-masing dua jaksa dari Kejari Medan, yakni Andi Sagala dan Harly Siregar yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus, serta Miswardin, jaksa di Kejari Panyabungan. Ketiganya saat ini masih dirawat di rumah sakit di Kecamatan Natal.
Sementara kedua korban yang tewas langsung dibawa ke Penyabungan. Rencananya kedua jenazah akan divisum dahulu di RSU Panyabungan, dan seterusnya dibawa ke Medan untuk diserahkan pada pihak keluarga. (rul/sho)










































