Rencana sidang akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).
Aulia beserta ketiga rekannya yang lain dinyatakan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2009 lalu. Mereka diduga bertanggungjawab atas dana Rp 100 miliar yang sebagian mengalir kepada anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR Periode 1999-2004 dan bantuan dana hukum pejabat BI.
Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi negara. Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah dihukum 5 tahun penjara. Begitu juga dengan 2 pejabat BI lainnya, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak divonis 4 tahun sedangkan eks Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dijatuhi vonis 4 tahun.
Anggota DPR Hamka Yandhu dan Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin juga ikut bertanggungjawab atas aliran dana ini. Hamka divonis 3 tahun penjara, sedangkan Anthony 4,5 tahun.
Putri Aulia, Annisa Pohan pernah menjenguk ayahnya saat Aulia ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Mungkinkah hari ini menantu SBY ini datang ke persidangan melihat ayahnya duduk sebagai terdakwa? (mok/rdf)











































