Guru Besar ITB Diperiksa Kejagung terkait Korupsi di PDT

Guru Besar ITB Diperiksa Kejagung terkait Korupsi di PDT

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 16:20 WIB
Jakarta - Guru Besar Istitut Teknologi Bandung (ITB) Made Astawa Rai akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Astawa dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek fiktif Kegiatan Penyiapan Data Persiapan Informasi Spacial, Sumber Daya Alam dalam rangka Pembangunan Ekonomi Lokal di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Sebelumnya, Astawa yang menurut pihak kejagung diminta datang hari ini, dikatakan Jampidsus Marwan Effendy tidak memenuhi panggilan pada Rabu 28 Januari 2009. Pihaknya pun memanggil Astawa untuk keduakalinya sebagai tersangka pada hari ini.

"Astawa sudah datang, tadi pagi pukul 09.00 WIB," ujar Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai materi pemeriksaan, dikatakan Marwan, Astawa akan ditanyakan seputar penggunaan uang dan alasan penggunaan uang yang diambil dari dana anggaran Kementerian Negara PDT sebanyak Rp 4,4 miliar.

Sebelumnya Astawa beralasan sedang dinas di Buton, Sulawesi Tenggara sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung.

"Penelitian iu ternyata fiktif. Ahlinya juga bukan ahli sebenarnya karena ada yang ditulis ahli ternyata hanya lulusan SMA," ujar Marwan.

Selain Astawa, Kejagung juga sudah menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka  yakni dari departemen teknologi Sofyan Basri dan satu orang dari perusahaan rekanan Kementerian Negara PDT, PT Exsa Internasional Imam Hidayat.

Astawa diketahui menjabat sebagai Deputi Sumber Daya di Menneg PDT. Astawa dan kedua rekannya diduga menggunakan sekurang-kurangnya dana anggaran PDT sebanyak Rp 4,4 miliar untuk proyek yang disebut-sebut fiktif ini.

Dalam kasus ini Kejaksaan juga sudah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto dan Direktur PT Tunas Interkomindo Sejati Tri Marjoko yang sebelumnya sudah ditahan pada Juli 2008.

Kasus ini berawal pada penggunaan anggaran tahun 2006 saat kantor PDT melaksanakan kegiatan penyiapan data persiapan informasi spasial, sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal. Sebanyak 12 paket fiktif diajukan
dalam proyek tersebut dengan total anggaran yang digunakan sebanyak Rp 4,4  miliar.

"Ini yang salah, ini mungkin kecerobohan di bawah, tapi ini kan dia yang menandatangani sebagai kuasa pengguna anggaran," tandasnya. (nov/nwk)


Berita Terkait