Jaksa Agung Teken SP3 Kasus VLCC

Jaksa Agung Teken SP3 Kasus VLCC

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 13:19 WIB
Jaksa Agung Teken SP3 Kasus VLCC
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji akhirnya menyetujui Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penjualan 2 unit kapal VLCC Pertamina. Hendarman menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus itu.

"Sudah saya teken kok, saya setuju. Saya setuju karena saya melihat di situ memang ada perbuatan melawan hukum ya. Tetapi dari perbuatan melawan
hukum itu, saya melihat tidak ada kerugian negara," ujar Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).

Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan negara diuntungkan atas pembelian kapal buatan Hyundai tersebut. Jadi keputusan MA atas tuntutan KPPU terhadap Pertamina yang sebelumnya dilakukan harus di anulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, menurut Hendarman, BPK juga menyatakan sulit untuk menemukan adanya kerugian negara.

"Jadi kalau ini diajukan, jaksa jelas tidak bisa membuktikan kerugian negara itu. Jadi itu dalam arti pelanggaran administratif, bukan pelanggaran tindak pidana. Ada perbuatan melawan hukum tapi dari perbuatan itu tidak menimbulkan kerugian negara," beber dia.

Mengenai pelanggaran administratif, lanjut dia, akan dilihat apakah pihak-pihak yang terkait masih ada dalam jajaran Pertamina atau sudah keluar.

"Saya kemarin sudah turunin (SP3) hari Senin. Ini sudah hari kamis. Nah
silakan saja," kata Hendarman.

(nov/aan)


Berita Terkait