"Sudah saya teken kok, saya setuju. Saya setuju karena saya melihat di situ memang ada perbuatan melawan hukum ya. Tetapi dari perbuatan melawan
hukum itu, saya melihat tidak ada kerugian negara," ujar Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2009).
Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan negara diuntungkan atas pembelian kapal buatan Hyundai tersebut. Jadi keputusan MA atas tuntutan KPPU terhadap Pertamina yang sebelumnya dilakukan harus di anulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ini diajukan, jaksa jelas tidak bisa membuktikan kerugian negara itu. Jadi itu dalam arti pelanggaran administratif, bukan pelanggaran tindak pidana. Ada perbuatan melawan hukum tapi dari perbuatan itu tidak menimbulkan kerugian negara," beber dia.
Mengenai pelanggaran administratif, lanjut dia, akan dilihat apakah pihak-pihak yang terkait masih ada dalam jajaran Pertamina atau sudah keluar.
"Saya kemarin sudah turunin (SP3) hari Senin. Ini sudah hari kamis. Nah
silakan saja," kata Hendarman.
(nov/aan)











































