Hal ini sesuai dengan SK Gubernur No 4/2009 tentang penurunan tarif angkutan. Pemberlakuan ini dimulai sejak 27 Januari 2009.
"Kita kasih waktu seminggu. Setelah itu kita akan lakukan law enforcement buat mereka yang tidak memenuhi ketentuan ini," kata Fauzi Bowo usai acara peluncuran buku "Gubernur Bela Warga" di Jakarta Media Centre (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah saya setujui jumlahnya miliaran. Saya kira dengan toleransi ini, kita sudah cukup menampung aspirasi Organda. Organda pun setuju. Hanya beberapa operator saja yang perlu penertiban lagi," jelasnya.
Sementara itu Sekda Pemprov DKI Jakarat Muhayat mengatakan, penghapusan retribusi KIR merupakan take and give pemerintah. "Jadi semacam kompensasilah," imbuh Muhayat. (gus/iy)










































