Foke Deadline Pengusaha Angkutan Turunkan Tarif dalam Seminggu

Foke Deadline Pengusaha Angkutan Turunkan Tarif dalam Seminggu

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 14:21 WIB
Foke Deadline Pengusaha Angkutan Turunkan Tarif dalam Seminggu
Jakarta - Pengusaha angkutan diminta segera memberlakukan penurunan tarif angkutan umum Rp 500. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memberikan waktu seminggu untuk pemberlakuan tarif baru.  

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur No 4/2009 tentang penurunan tarif angkutan. Pemberlakuan ini dimulai sejak 27 Januari 2009.

"Kita kasih waktu seminggu. Setelah itu kita akan lakukan law enforcement buat mereka yang tidak memenuhi ketentuan ini," kata Fauzi Bowo usai acara peluncuran buku "Gubernur Bela Warga" di Jakarta Media Centre (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (28/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Foke, ketentuan ini bukan hanya penurunan tarif tapi juga pembebasan retribusi KIR dan retribusi masuk terminal.

"Ini sudah saya setujui jumlahnya miliaran. Saya kira dengan toleransi ini, kita sudah cukup menampung aspirasi Organda. Organda pun setuju. Hanya beberapa operator saja yang perlu penertiban lagi," jelasnya.

Sementara itu Sekda Pemprov DKI Jakarat Muhayat mengatakan, penghapusan retribusi KIR merupakan take and give pemerintah. "Jadi semacam kompensasilah," imbuh Muhayat. (gus/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini