"Kita meminta mereka diperiksa, apakah sudah benar dalam menjalankan
profesinya," kata kuasa hukum Kaji, Andi M Asrun dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2009).
Para anggota KPUD yang mereka usulkan untuk diperiksa adalah Ketua KPU
Provinsi Jatim Wahyudi Purnomo, anggota KPU Provinsi Jatim yang juga Ketua Pokja Pemungutan Suara Arief Budiman, dan Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Imadudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) terulang kembali dalam proses penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang di Pilkada Jatim. Asrun mencontohkan pelanggaran yang terjadi dalam proses penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sengaja tidak dibacakan oleh Ketua KPPS karena ada perintah dari Ketua KPU Provinsi Jatim Wahyudi Purnomo. Padahal hal semacam itu tidak diperkenankan.
Contoh lain adalah masih tercantumnya nama orang yang sudah meninggal
dalam DPT di Kabupaten Bangkalan. Selain itu juga anak-anak di bawah umur dibiarkan menggunakan hak pilih, padahal mereka tidak memiliki hak pilih.
Karena itu Kaji melalui kuasa hukumnya akan menemui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendesak KPU membentuk DK guna memeriksa orang-orang yang mereka curigai telah melakukan pelanggaran. "KPUD secara sistematis membiarkan pelangaran ini terjadi," ucapnya. (sho/anw)










































