"Ini justru nanti akan dijadikan bukti," ujar anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada detikcom, Selasa (27/1/2009).
"Sudah diharamkan seharusnya hakim berani mengambil keputusan yang berpihak," tegas Tulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang ditujukan kepada Presiden SBY dan DPR itu intinya mendesak pemerintah meratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FTCT). Mereka juga mendesak DPR untuk segera mengeluarkan RUU Pengendalian Dampak Tembakau.
Sidang class action ini, menurut Tulus, tidak mencapai kata sepakat dalam mediasi. Besok Rabu 28 Januari 2009, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penggugat. (nwk/nrl)










































