"Pelakunya masih dalam penyelidikan. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan senjata api. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,Β Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (23/1/2009).
Modus perampokan ini adalah pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar, kemudian mencongkel teralis besi jendela samping kanan. Korban yang sedang tertidur lelap pun akhirnya terbangun mendengar suara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian membawa kabur barang-barang milik korban. Uang tunai Rp 900.000, 1 unit laptop, 1 unit handycam, 4 buah handphone dan 1 buah jam tangan digondong. Tidak hanya itu, 5 gram cincin dan 1 unit mobil Kijang Innova milik korban juga ikut digasak pelaku.
(mei/nrl)











































