"Tadi usai dibacakan. Hukuman penjara menjadi 4 tahun," kata Jubir PT DKI Jakarta Madya Suhardja, kepada detikcom, Rabu (21/1/2009).
Alasannya, kata Madya, wakil Abdillah, Ramli Lubis, lebih berperan aktif dalam kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Medan, yang melilit keduanya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, kata Madya, Addillah harus membayar uang pengganti yang lebih besar dari putusan hakim di tingkat pertama. Sebelumnya, pengadilan mengharuskan Abdillah membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
"Sekarang 23 miliar," pungkas Madya. (irw/Rez)










































