Hukuman Eks Walikota Medan Dikurangi Jadi 4 Tahun

Hukuman Eks Walikota Medan Dikurangi Jadi 4 Tahun

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 06:00 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Walikota Medan Abdillah menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, hakim pengadilan Tipikor mengganjar Abdillah hukuman 5 tahun bui.

"Tadi usai dibacakan. Hukuman penjara menjadi 4 tahun," kata Jubir PT DKI Jakarta Madya Suhardja, kepada detikcom, Rabu (21/1/2009).

Alasannya, kata Madya, wakil Abdillah, Ramli Lubis, lebih berperan aktif dalam kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Medan, yang melilit keduanya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramli divonis 4 tahun penjara dan denda R 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,9 miliar subsider 2 tahun penjara.

Akan tetapi, kata Madya, Addillah harus membayar uang pengganti yang lebih besar dari putusan hakim di tingkat pertama. Sebelumnya, pengadilan mengharuskan Abdillah membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.

"Sekarang 23 miliar," pungkas Madya. (irw/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini