"VLCC sudah saya kirim, kemarin sudah saya tandatangani," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2009).
Sebelumnya Marwan mengaku pihaknya sudah menerima surat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Pertamina atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara VLCC tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus VLCC sebelumnya sempat terkendala karena penyidik belum menemukan adanya bukti yang cukup atas perkara dalam penjualan tanker buatan Hyundai itu.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus VLCC ini. Mereka adalah Eks Komisaris Utama PT Pertamina yang juga eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007, namun tidak ditahan.
(nov/ndr)











































