Anggota DPR Utang 38 RUU

Anggota DPR Utang 38 RUU

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2009 22:52 WIB
Anggota DPR Utang 38 RUU
Jakarta - Masa tugas anggota DPR akan berakhir pada 31 September 2009. Namun, para legislator tersebut masih memiliki hutang merampungkan 38 Rancangan Undang-undang (RUU).

Hal itu diakui Ketua DPR Agung Laksono usai mengambil sumpah anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Selasa (20/1/2009).

Dari 38 RUU yang terhutang itu, Agung mengakui dua diantaranya bahkan memiliki bobot penting untuk segera diselesaikan karena mendapat sorotan masyarakat, yakni RUU Susduk dan RUU Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat masa sidang yang tersisa bagi para legislator hingga 31 September 2009 hanya dua kali masa sidang, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta seluruh legislator bekerja keras demi menyelesaikan 38 RUU itu.

Agung juga menegaskan tidak ada istilah warisan pekerjaan dari anggota lama ke anggota baru. Ia mewanti-wanti jika pembahasan RUU tidak rampung tepat waktu, maka pembahasan RUU itu terancam dimulai lagi dari nol.

"Tidak ada warisan undang-undang," kata dia.

Selain RUU Susduk dan RUU Tipikor, RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Peradilan Militer, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Yudisial, RUU Keistimewaan DIY. (Rez/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads