Hal itu diakui Ketua DPR Agung Laksono usai mengambil sumpah anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Selasa (20/1/2009).
Dari 38 RUU yang terhutang itu, Agung mengakui dua diantaranya bahkan memiliki bobot penting untuk segera diselesaikan karena mendapat sorotan masyarakat, yakni RUU Susduk dan RUU Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung juga menegaskan tidak ada istilah warisan pekerjaan dari anggota lama ke anggota baru. Ia mewanti-wanti jika pembahasan RUU tidak rampung tepat waktu, maka pembahasan RUU itu terancam dimulai lagi dari nol.
"Tidak ada warisan undang-undang," kata dia.
Selain RUU Susduk dan RUU Tipikor, RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Peradilan Militer, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Yudisial, RUU Keistimewaan DIY. (Rez/rdf)











































