"Karena Depag kan kesulitan berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi. Kalau itu dikelola oleh orang yang profesional tentu lebih baik," ujar wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2009).
Selain itu, KPK juga meminta agar aturan yang memperbolehkan Menag menerima Dana Abadi Umat (DAU) dicabut. Hal ini sebagai langkah pertanggungjawaban kepada publik dalam mengelola keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan penyelewangan dana oleh pengurus Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). ICW menduga, ada sejumlah dana dari sisa biaya haji yang tidak dilaporkan ke negara oleh Depag. Selain itu, Menag Maftuh Basyuni juga diduga menerima tunjangan sebesar puluhan juta dari DAU. (mad/mad)











































