Jika Menolak Diperiksa, Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus Sisminbakum

Jika Menolak Diperiksa, Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 14:55 WIB
Jika Menolak Diperiksa, Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun Penjara
Jakarta - Kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo, mengaku sakit di Singapura. Jika hal itu hanya untuk menghindari  pemeriksaan kasus Sisminbakum, Hartono terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita sekarang sedang melihat apakah dia itu benar-benar sakit atau memang tidak mau (diperiksa). Kalau tidak mau dia harus menghadapi pasal 22 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2008).

"Nah, maka saya bilang, kalau tidak sakit, datanglah," pinta Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, sesuai pasal 35 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap saksi atau saksi ahli wajib memberikan keterangan kepada penegak hukum. Sementara pasal 22 UU yang sama menyebutkan, saksi yang tidak mau memberikan keterangan atau memberikan kesaksian yang tidak benar diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kecuali kalau saksi mempunyai hubungan darah dengan tersangka, itu boleh menolak," kata Marwan.

Menurut mantan Kajati Jawa Timur ini, keterangan Hartono sangat diperlukan untuk tersangka Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu, yang tidak berhubungan darah dengan Hartono. Apakah memang Yohanes itu hanya dijadikan boneka saja di SRD atau salah satu pemilik perusahaan tersebut.

"Keterangan Hartono itu penting. Jadi kenapa takut kalau nggak salah. Datang saja. Kenapa takut?" tantang Marwan.

Marwan mengatakan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Deplu agar KBRI di Singapura mengecek kebenaran sakitnya Hartono di negara tersebut. Apa hasilnya?

"Belum lah. Orang itu tidak bisa seperti temukan kapur dengan sirih. Dia (KBRI) mau lihat dulu di sana (Singapura)," pungkasnya. (irw/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini