"Kita sekarang sedang melihat apakah dia itu benar-benar sakit atau memang tidak mau (diperiksa). Kalau tidak mau dia harus menghadapi pasal 22 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2008).
"Nah, maka saya bilang, kalau tidak sakit, datanglah," pinta Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau saksi mempunyai hubungan darah dengan tersangka, itu boleh menolak," kata Marwan.
Menurut mantan Kajati Jawa Timur ini, keterangan Hartono sangat diperlukan untuk tersangka Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu, yang tidak berhubungan darah dengan Hartono. Apakah memang Yohanes itu hanya dijadikan boneka saja di SRD atau salah satu pemilik perusahaan tersebut.
"Keterangan Hartono itu penting. Jadi kenapa takut kalau nggak salah. Datang saja. Kenapa takut?" tantang Marwan.
Marwan mengatakan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Deplu agar KBRI di Singapura mengecek kebenaran sakitnya Hartono di negara tersebut. Apa hasilnya?
"Belum lah. Orang itu tidak bisa seperti temukan kapur dengan sirih. Dia (KBRI) mau lihat dulu di sana (Singapura)," pungkasnya. (irw/gah)










































