"Beliau dipastikan akan datang, sekitar jam 10 pagi, dan didampingi 5 pengacara" kata Sirra Prayuna, ketua tim penasehat hukum Rizal Ramli, melalui telepon, Rabu (14/1/2009).
Rizal Ramli disangka terlibat dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berakhir rusuh pada pada 24 Juni 2008. Keterlibatan tidak dalam arti fisik hadir di lokasi kejadian di depan kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, melainkan menghasut massa.
Atas tindak penghasutannya, Rizal Ramli akan dijerat dengan pasal 160 junto 55 KUHP. Bila terbukti, maka bakal capres tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (lh/iy)











































