Bendahara Sudin Dikdas Jaksel, Pujiono dan Bendahara Sudin Dikmenti Jaksel, Herlan ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menikmati uang haram tersebut.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil korupsi masal tersebut, ketiganya mendapat bagian sebesar Rp 700 juta. Namun, ketika mereka mengetahui Edi Suwaedi (tersangka lain) tidak menyetorkan pajak tersebut, mereka kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 650 juta ke kantor pajak.
"Mereka sudah gunakan Rp 50 juta," katanya.
Dikatakan Zulkarnain, ketiganya sudah diperiksa di Mapolda Metrojaya pekan lalu. Namun, hingga kini, ketiganya belum ditahan. "Belum ditahan karena mereka bersikap kooperatif," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kasi Wasdal BPLHD Jakarta Utara, Edi Suwaedi dan Staf Seksi Olahraga Jaksel, Purnomo sebagai tersangka. Edi diduga sebagai otak dari penggelapan ini.
Kasus ini bermula, ketika Pujiono bermaksud membayarkan pajak periode Januari 2008 hingga Juni 2008 atas Sudin Dikdas dan Sudin Dikmenti Jaksel. Dalam aksinya ini, Edi mengajak Asep Saefulah (AS) untuk membuat bukti setoran pajak palsu.
Kasus ini kemudian terbongkar, ketika kantor pajak Jakarta Selatan menagih tunggakan pajak selama 6 semester ke Sudin Dikmenti. Dengan dalih sudah menyetor pajak, Sudin Dikmenti Jaksel kemudian memperlihatkan bukti setoran pajak tapi ternya bukti itu palsu.
(mei/ken)