"Pokoknya yang saya tahu tas itu dari Pak Billy," ujar Iqbal saat meninggalkan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (13/1/2009).
Namun Iqbal tidak tahu kalau tas tersebut berisi uang sebesar Rp 500 juta. Ia berjanji akan lebih jelas menerangkan tentang kronologi kejadian saat itu di persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penasihat hukum Iqbal, Maqdir Ismail, menegaskan, e-mail yang dikirim Billy yang isinya mirip dengan putusan injunction KPPU No 03/KPPU-L/2008 itu baru dibaca oleh kliennya 2 hari setelah keluarnya putusan. Sehingga, kata Maqdir, email tersebut tidak bisa dianggap mempengaruhi putusan KPPU.
"Tapi memang dikirimnya sebelum putusan," tandasnya.
Sebelumnya Iqbal tertangkap tangan bersama Billy Sindoro di lift Hotel Aryaduta, Jakartaย Pusat. Iqbal tertangkap memegang tas hitam yang berisi uang Rp 500 juta yang diduga diterimanya dari Billy.
Uang tersebut diduga suap terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris.
(mad/nrl)











































