"Tidak benar itu. Justru kita makin mengerucut, itu sudah kuat fakta-fakta hukumnya," ujar Marwan, Selasa (13/1/2009).
Marwan menegaskan, biaya akses yang dikenakan kepada para notaris melalui layanan online Sisminbakum merupakan pungutan liar. Marwan juga menolak selama ini dirinya membicarakan tentang PNBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menandaskan, pungutan yang dikenakan dalam layanan Sisminbakum tidak sah. Tidak sahnya pungutan tersebut karena dianggapnya bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Kalau itu bertentangan, harusnya batal demi hukum," tambahnya.
Mengenai audit BPKP sendiri, Marwan menolak jika hal itu dikatakan untuk mencari kerugian negara semata. "Bukan masalah kerugian negara, yang kita inginkan berapa uang yang masuk, yang ditarik dari masyarakat itu," ungkapnya.
Marwan juga mengaku pihaknya sudah menyiapkan semua berkas dan hanya menunggu hasil audit BPKP. Pihaknya pun membantah jika dikatakan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Tidak ada kesulitan kita sekarang. Bahkan bahan dokumen pun sudah kita siapkan sekarang," tandasnya.
(nov/nrl)










































