Aksi perampokan itu berawal saat Efi melintas di Jalan Raya Asrama AURI, Kampung Melayu Barat, Teluk Naga, Tangerang pada Senin 12 Januari 2009 pukul 21.30 WIB.
Tiba-tiba 6 pemuda yang berboncengan mengendarai 3 sepeda motor itu merampas tas Efi. Efi pun melakukan perlawanan dan sempat menarik tas miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efi kemudian dilarikan oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Tangerang.
"Pelakunya masih diselidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1/2009).
Menurut Zulkarnain, pelaku dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mei/aan)











































