Teriaki Muchdi Pembunuh, Usman Hamid Dipolisikan

Teriaki Muchdi Pembunuh, Usman Hamid Dipolisikan

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2009 13:23 WIB
Teriaki Muchdi Pembunuh, Usman Hamid Dipolisikan
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, telah divonis bebas. Selama masa persidangan Muchdi, Koordinator Kontras Usman Hamid sempat meneriaki Muchdi seorang pembunuh. Melalui pengacaranya, Rusdianto, Muchdi pun melaporkan Usman ke polisi.

Rusdianto melaporkan Usman atas kasus pencemaran nama baik ke SPK Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/1/2009) dengan nomor laporan LP/66/K/I/2009/SPK Unit I.

Rusdianto mengatakan, menurut keterangan sejumlah saksi yakni Titi dan Suryanto, selama masa persidangan, Usman pernah meneriaki Muchdi dengan ucapan "Pembunuh! Pembunuh harus diadili!"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini didengar teman-teman lain. Ini tendensius. Apalagi dalam persidangan. Itu diucapkan beberapa kali dan saksi tersebut mengikuti persidangan sejak awal. Jadi bukan kali ini saja," jelasnya.

Rusdianto melaporkan Usman atas pasal 310 jo pasal 314 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Apa ini semacam balas dendam?


"Dalam hukum kita tidak ada pembalasan. Semua berdiri sejajar. Semua ada ketentuan yang sama. Ini kasus berdiri sendiri, tidak ada motif lain," jawabnya.

Sudah didengar beberapa kali, kok baru lapor sekarang?

"Dalam logika hukum, ini menyangkut pencemaran. Muchdi dikatakan pembunuh setelah tidak terbukti," pungkasnya. (gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads