Rusdianto melaporkan Usman atas kasus pencemaran nama baik ke SPK Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/1/2009) dengan nomor laporan LP/66/K/I/2009/SPK Unit I.
Rusdianto mengatakan, menurut keterangan sejumlah saksi yakni Titi dan Suryanto, selama masa persidangan, Usman pernah meneriaki Muchdi dengan ucapan "Pembunuh! Pembunuh harus diadili!"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdianto melaporkan Usman atas pasal 310 jo pasal 314 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Apa ini semacam balas dendam?
"Dalam hukum kita tidak ada pembalasan. Semua berdiri sejajar. Semua ada ketentuan yang sama. Ini kasus berdiri sendiri, tidak ada motif lain," jawabnya.
Sudah didengar beberapa kali, kok baru lapor sekarang?
"Dalam logika hukum, ini menyangkut pencemaran. Muchdi dikatakan pembunuh setelah tidak terbukti," pungkasnya. (gus/nrl)











































