Dalam dakwaan primair dan subsidair menyebutkan, jika Chandra dan Syahrial telah melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Dakwaan ini dinilai tidak lengkap dan tidak jelas oleh pengacara.
"Surat dakwaan tidak menguraikan dengan jelas peran terdakwa atau pun peran Syahrial," kata salah satu kuasa hukum Chandra, Kanon Armiyanto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalimat ini juga sebagai bukti kalau jaksa tidak yakin atas perbuatan Chandra. Jika ingin mendakwa secara bersama-sama, maka jaksa seharusnya menetapkan Syahrial sebagai tersangka.
"Penuntut umum sebelumnya harus menetapkan terlebih dahulu status Syahrial Oesman sebagai tersangka," ujar Kanon.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan, 17 anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009 disebut juga ikut menerima, salah satunya, Trisyewati. Menurut pengacara, Trisyewati adalah seorang mahasiswi.
Pada tanggal 25 Maret 2007 saat hendak pulang dari Sogo dengan memakai taksi, Trisyewati menemukan sebuah majalah yang ada 2 lembar Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai @ Rp 25 juta.
"Fakta tersebut menemukan bahwa Trisyewati bukanlah seorang anggota DPR," pungkasnya.
(mok/nik)











































