"Kami memang aga terlambat karena saksi berhalangan hadir. Kita minta waktu satu minggu untuk memanggil kembali saksi-saksi," ujar JPU Susanto dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/1/2008).
Menurut Susanto, rencananya jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan tadi. Dua orang, saksi yang menemukan jenazah korban mutilasi Ryan, Heri Santoso, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Agus Sutopo dan Rahmat Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kasman Sangaji, penasehat hukum Ryan, mengaku kecewa dengan penundaan ini. "Dengan penundaan ini kami cukup kecewa karena akan menunda waktu lagi," tegasnya.
Kasman, juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari jaksa kepada penasehat hukum mengenai siapa-siapa saja saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Seharusnya diberitahu, jadi kita tahu identitas dan apa saja keterangannya. Jadi bisa kita pelajari," tandasnya.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (14/1/2008) pukul 11.00 WIB dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (did/gah)











































