Pada sidang itu, seharusnya Iskandar memberikan kesaksian terhadap terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) Izzat Husein. PT VLI adalah perusahaan yang melaksanakan tukar guling dengan Pemda Lombok Barat.
"DPRD sudah tahu dan menyetujui tukar guling itu. Saya melakukan ruislag itu berdasarkan keputusan DPRD nomor 3/kep/DPRD/1997 dan nomor 14/Kep/DPRD/2002 mengenai tukar menukar bangunan," kata jaksa M Rum membacakan keterangan Iskandar di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan keterangan itu ditolak oleh Izzat. Menurut kuasa hukumnya Zarman Hadi, pernyataan tertulis itu sulit dipertanggungjawabkan.
Proses tukar guling diawali dari keperluan Pemkab Lombok Barat untuk membangun 13 unit kantor di Giri Menang Gerung. Kemudian, PT VLI mengambil alih bekas kantor lama di Jl Sriwijaya yang ditaksir nilainya Rp 32 miliar pada 2001-2004. (nal/iy)











































