Bupati: Proses Tukar Guling Diketahui DPRD

Korupsi di Lombok Barat

Bupati: Proses Tukar Guling Diketahui DPRD

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 16:20 WIB
Jakarta - Karena sakit, Bupati Lombok Barat Iskandar tidak  hadir di Pengadilan Tipikor. Jaksa hanya bisa membacakan hasil pemeriksaan bupati tersebut. Iskandar mengaku tukar guling yang dilakukannya telah disetujui DPRD.

Pada sidang itu, seharusnya Iskandar memberikan kesaksian terhadap terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) Izzat Husein. PT VLI adalah perusahaan yang melaksanakan tukar guling dengan Pemda Lombok Barat.

"DPRD sudah tahu dan menyetujui tukar guling itu. Saya melakukan ruislag itu berdasarkan keputusan DPRD nomor 3/kep/DPRD/1997 dan nomor 14/Kep/DPRD/2002 mengenai tukar menukar bangunan," kata jaksa M Rum membacakan keterangan Iskandar di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar mengakui kedekatannya dengan terdakwa Izzat. Iskandar mengaku Izzat satu kampung dengan dirinya. "Selain itu PT VLI adalah perusahaan terbesar di NTB," katanya.

Pembacaan keterangan itu ditolak oleh Izzat. Menurut kuasa hukumnya Zarman Hadi, pernyataan tertulis itu sulit dipertanggungjawabkan.

Proses tukar guling diawali dari keperluan Pemkab Lombok Barat untuk membangun 13 unit kantor di Giri Menang Gerung. Kemudian, PT VLI mengambil alih bekas kantor lama di Jl Sriwijaya yang ditaksir nilainya Rp 32 miliar pada 2001-2004. (nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads