"Selama bertahun-tahun, pengawasan internal MA tidak terbukti efektif, karena itu dibentuklah Komisi Yudisial (KY) yang diamanatkan konstitusi," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Deta Arta Sari, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jalan kalibata IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2008).
Selain itu, buruknya komitmen peradilan umum yang terlihat dari tingginya vonis bebas pada kasus korupsi, ICW memperkirakan, pemberantasan korupsi tersebut akan semakin terpuruk. Prestasi pemberantasan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang selama ini tidak terpisahkan dari komitmen dan integritas hakim-hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai akan kembali ke titik nol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Drama Undang-Undang MA, biaya perkara masuk kategori Pendapatan Negara Bebas Pajak (PNBP) dan dapat diaudit. Padahal, tidak," jelasnya.
Lebih lanjut ICW menilai, tahun 2009 ini, pengadilan umum akan menjelma menjadi 'kuburan' bagi pemberantasan korupsi. Fenomena yang muncul di pengadilan umum pada tahun 2008 dipastikan ICW akan kembali muncul di tahun 2009 dengan kondisi yang lebih parah.
"Tren vonis bebas akan meningkat, begitu pula vonis di bawah setahun penjara dan hukuman percobaan bagi koruptor," pungkasnya. (mei/nrl)











































