3 Korban Peremajaan Pasar Koja Lapor Polisi

3 Korban Peremajaan Pasar Koja Lapor Polisi

- detikNews
Minggu, 04 Jan 2009 16:55 WIB
3 Korban Peremajaan Pasar Koja Lapor Polisi
Jakarta - 3 Orang pedagang di PD Pasar Jaya-Koja Baru yang menjadi korban peremajaan pasar melapor ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, mereka merasa dianiaya oleh beberapa oknum Garda dari PD Pasar Jaya, Koja Baru, Jakarta Utara.

"Mereka berniat menghalangi petugas agar tidak merusak gardu listrik. Namun para petugas ini malah memukul mereka dengan martil," ujar Ketua Ketua Keluarga Besar Pasar Koja Baru, Lamhot Siboro, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (4/1/2008).

Dengan ditemani oleh puluhan rekannya, pedagang pakaian yang menjadi korban penganiayaan, Heri (44), Wandi (26) dan Ade (32),  memperlihatkan luka-luka di anggota tubuhnya. Bahkan Wandi mengalami 5 jahitan di bagian hidungnya akibat pukulan martil yang dilakukan oleh anggota Garda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, 1.100 pedagang resmi di pasar Koja tidak menyetujui harga kios yang ditawarkan oleh PD Pasar Jaya untuk peremajaan kios mereka. Pedagang menilai harga yang ditawarkan terlalu tinggi, sehingga mereka melakukan negosiasi ke pihak PD Pasar Jaya.

"Pada pertemuan 31 Desember 2008, tidak ada titik temu negosiasi harga. Mereka menawarkan Rp 22 juta hingga Rp 29 juta,"ujarnya.

Kuasa hukum pedagang, Agung Mattauch, mengemukakan, para pedagang sendiri belum menemukan kesepakatan. Para pedagang hanya mampu memberikan harga sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Menurut Agung, kesepakatan harga belum dicapai, namun tiba-tiba pada 3 Januari 2009 pagi, pasar Koja sudah dipadati puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Koja, Brimob dan Dalmas yang memagari pasar dengan seng. Tidak hanya itu, para petugas memutus aliran listrik.

"Bahkan mereka membawa water canon," kata Lamhot.

Melihat reaksi aparat petugas yang dinilai berlebihan, para pedagang mencoba mencegah para petugas yang mencoba menghancurkan gardu listrik. Akibatnya, 3 orang pedagang pakaian mengalami luka-luka akibat saling dorong dengan petugas Garda.

Laporan mereka terdaftar dengan nomor LP No Pol: LP/146/K/I/2009 SPK Unit III. Oknum petugas Garda yang masih dalam penyelidikan ini dianggap melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(mei/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini