"Karena proses hukum masih terbuka jadi tidak perlu diajukan ke tingkat internasional. Karena di tingkat nasional masih ada proses kasasi yang akan
dilakukan," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2009).
Menurut Ifdhal, vonis bebas Muchdi Pr tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia. Vonis tersebut mengakibatkan usaha penyidikan dari Kejaksaan dan kepolisian menjadi sia-sia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM pun mendesak agar Kejagung segera mengajukan kasasi pada
kasus pembunuhan aktivis Munir ini. "Dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk penuntasan kasus Munir, Komnas HAM mendesak Kejagung untuk mengajukan kasasi," pintanya.
Ada permainan putusan?
"Sulit mendapatkan gambaran yang pasti tentang hal itu. Misalnya apakah penarikan keterangan dari para saksi didasarkan pada tekanan kepada saksi-saksi. Saya merasa sulit untuk membuktikannya," jawabnya.
Komnas HAM, lanjut Ifdhal, baru akan mempertimbangkan melakukan proses eksaminasi terhadap vonis bebas Muchdi Pr secara prosedural akan dibahas di dalam rapat paripurna Komnas HAM.
"Belum tahu pasti (rapat paripurna tersebut)," imbuhnya. (gus/asy)











































