"Faktor utamanya dari hakim, kedua jaksa. Karena sejak awal jaksa membatasi ruang lingkup atas kematian Munir," kata Koordinator Kontras Usman Hamid kepada wartawan di kantornya, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Dalam putusan PN Jakarta Pusat yang menyidangkan terdakwa Pollycarpus, lanjut Usman, disebutkan pembunuhan Munir merupakan konspirasi. "Tapi itu direduksi menjadi pembunuhan individual, padahal ada konspirasi dan keterlibatan orang-orang di lembaga negara," jelasnya.
Hal itu menyebabkan penyidikan dan penuntutan yang dilakukan jaksa diarahkan ke personal. Faktor yang dikedepankan adalah persoalan dendam Muchdi terhadap Munir di masa lalu, khususnya terkait pengungkapan kasus penculikan para aktivis.
"Itu memang betul, tapi tidak mungkin sendiri, ada banyak orang yang terlibat," tandasnya.
(zal/sho)











































