"Tentu semua pertimbangan dari PN Jaksel, meskipun belum punya kekuatan pasti, tapi paling tidak akan jadi bahan buat kita dalam rangka mengajukan PK untuk Polly," ujar kuasa hukum Polly, M Assegaf, saat dihubungi detikcom, Rabu (31/12/2008).
Menurut Assegaf, selama ini Polly merasa diberlakukan tidak adil. Dia memang telah merencanakan mengajukan PK sejak lama. "Tapi masih nunggu timing yang tepat," terang Assegaf.
Menurutnya, ada 3 poin dalam dakwaan Muchdi yang tidak terbukti di pengadilan. Padahal 3 hal itu juga menjadi pertimbangan hakim ketika menjatuhkan vonis kepada Polly.
"Pertama, soal duit Rp 10 juta. Menurut pengadilan tidak ada kaitannya dengan terbunuhnya Munir. Kedua, soal surat BIN juga tidak terbukti ada. Ketiga, percakapan telepon Polly dengan Muchdi juga tidak terbukti. Sedangkan Polly dihukum antara lain dengan 3 alasan itu," jelas Assegaf.
Karena itu, dia akan berkoordinasi dengan Polly untuk mengajukan PK. "Polly tetap bersemangat dan kita juga bersemangat untuk mengajukan PK," tandasnya.
Kapan akan diajukan? "Tentunya saya harus menyampaikan dulu kepada Polly. Tapi pasti," tegasnya. (sho/iy)











































