28 Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Catatan Akhir Tahun Polda Metro

28 Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 00:18 WIB
Jakarta - Selama tahun 2008, Polda Metro Jaya telah memecat 28 anggota polri. 3 di antaranya adalah perwira pertama (pama) dan 24 Bintara serta 1 orang anggota Tamtama.

"Hal ini merupakan suatu upaya represif dengan menindak tegas sesuai dengan
ketentuan dan undang-undang yang berlaku terhadap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh setiapanggota," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/12/2008).

Sebanyak 1.169 pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota polri, diajukan ke sidang disiplin yang meliputi penyalahgunaan wewenang, meninggalkan tugas tanpa ijin (disersi) dan menghindar dari tanggung jawab tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik, tercatat sebanyak 48 pelanggaran. "Namun, kita juga melakukan pembinaan personil dengan memberikan penghargaan dan tanda jasa bagi yang berprestasi," katanya.

Dari data tersebut, sebanyak 185 polisi ditindak dengan hukuman disiplin
di antaranya 23 perwira menengah (pamen), 44 pama dan 1118 bintara. Sebanyak 984 polisi yang terdiri dari 2 pamen, 18 pama, 953 bintara dan 11 pns ditindak dengan tindakan disiplin.

Selain itu, 9 polisi yang terdiri dari 4 pamen, 1 pama, 3 bintara dan seorang tamtama dilakukan pembinaan ulang. 2 anggota polri ditindak dengan mutasi (tour of duty) yakni 1 orang bintara dan 1 tamtama. Sebanyak 4 orang Bintara diberhentikan dengan hormat (PDH) dan sebanyak 40 polisi yang terdiri dari 4 pama dan 33 bintara dipidanakan. (mei/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini