"Hal ini merupakan suatu upaya represif dengan menindak tegas sesuai dengan
ketentuan dan undang-undang yang berlaku terhadap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh setiapanggota," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/12/2008).
Sebanyak 1.169 pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota polri, diajukan ke sidang disiplin yang meliputi penyalahgunaan wewenang, meninggalkan tugas tanpa ijin (disersi) dan menghindar dari tanggung jawab tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data tersebut, sebanyak 185 polisi ditindak dengan hukuman disiplin
di antaranya 23 perwira menengah (pamen), 44 pama dan 1118 bintara. Sebanyak 984 polisi yang terdiri dari 2 pamen, 18 pama, 953 bintara dan 11 pns ditindak dengan tindakan disiplin.
Selain itu, 9 polisi yang terdiri dari 4 pamen, 1 pama, 3 bintara dan seorang tamtama dilakukan pembinaan ulang. 2 anggota polri ditindak dengan mutasi (tour of duty) yakni 1 orang bintara dan 1 tamtama. Sebanyak 4 orang Bintara diberhentikan dengan hormat (PDH) dan sebanyak 40 polisi yang terdiri dari 4 pama dan 33 bintara dipidanakan. (mei/ken)










































