Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari meminta kepada Presiden SBY untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk melaksanakan putusan MK ini.
Namun Presiden SBY mengatakan tidak diperlukan Perppu, karena putusan MK adalah putusan yang final dan langsung bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut SBY, dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua MK Mahfud MD juga telah
menjelaskan, bahwa keputusan MK adalah keputusan yang final dan bersifat negatif legislator.
"Ketua MK tadii juga telah menjelaskan logikanya," imbuh SBY.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Pada awalnya Hafiz meminta SBY untuk memberi payung hukum soal putusan MK tersebut.
"Di antara kami sendiri untuk memperkuat payung hukum dalam mengatur lebih
lanjut dari putusan MK itu, saya mengusulkan dikeluarkan Perppu. Prinsipnya
Presiden tidak keberatan kalau memang diperlukan," ujar Hafiz dalam kesempatan yang sama.
Tapi ketika Ketua MK Mahfud MD menyampaikan pandangannya dalam rapat koordinasi, imbuh Hafiz, Mahfud mengatakan Perppu tidak diperlukan.
"Menurut Pak Mahfud MD itu tidak diperlukan karena kekuatan hukum putusan MK itu sama dengan undang-undang," ujar dia. (anw/nwk)










































