"Jadi kan kemarin terkendala masalah locus. Kita sulit menembus. Nah kita cari dari aspek pengucuran dana. Jadi dari likuditasnya dulu," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2008).
Marwan mengatakan, pihaknya akan menelisik ada tidaknya perbuatan melawan hukum dari pengucuran dana itu. Dana tersebut berasal dari Bank Indonesia (BI), yang mana BI merupakan induk Bank Indover.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini akan kita lihat, kenapa sudah mati kok dikasih lagi? Akhirnya mati lagi. Bukannya hidup, malah mati, Makin mati dia," kata Marwan.
"Siapa sih, Pak, yang menyetujui pengucuran dana itu?" tanya wartawan.
"Ya, kamu orang bisa melacaknya. Nanti bisa ramai kalau saya ngomong ini," jawab Marwan.
Menurut Marwan, dari informasi yang dia dengar pada saat mengikuti rapat di BI, Mabes Polri ternyata juga tengah mengusut kasus Bank Indover ini. Karena itu, pihaknya akan segara berkoordinasi dengan Mabes Polri. Jika benar, untuk menghindari tabrakan, kasus itu akan diserahkan kepada Mabes Polri saja.
"Kalau belum, ya, kita. Kita pernah penyidikan. Masih berlaku penyidikan itu, belum dicabut, belum dihentikan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat BI dalam kasus Bank Indover. Kejagung juga menetapkan dua tersangka yang dianggap bertanggungjawab, yakni eks Presiden Direktur Indover Sidharta SP Suryadi dan eks Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja.
(irw/nrl)











































