Pasca Liburan Natal, Effendi Simbolon Akan Tanya Hakim MK

Caleg Suara Terbanyak

Pasca Liburan Natal, Effendi Simbolon Akan Tanya Hakim MK

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 12:43 WIB
Pasca Liburan Natal, Effendi Simbolon Akan Tanya Hakim MK
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perolehan suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota legislatif hasil Pemilu 2009 meresahkan calon legislatif (caleg) dengan nomor urut atas. Caleg DPR nomor satu dari PDIP untuk daerah pemilihan DKI Jakarta Effendi Simbolon akan meminta penjelasan kepada hakim MK.

"Ya, saya kira, saya ingin minta pejelasan dari MK, khususnya secara perorangan," ujar Effendi saat dihubungi detikcom, Rabu (24/12/2008).

MK, Selasa(23/12/2008) kemarin, telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum pasal 214 (a, b, c, d, e) mengenai sistem nomor urut. Maka dengan demikian parpol dalam menetapkan anggota legislatif yang berhak duduk di Gedung DPR periode 2009-2014 harus berdasarkan pada perolehan suara terbanyak masing-masing calegnya.

Effendi mensinyalir putusan tersebut sarat pengaruh SBY-JK. Ia merasa kecewa jika putusan tersebut ditetapkan karena mengikuti arus partai-partai yang berkuasa saat ini. Namun sebaliknya, jika hakim MK memutus untuk demokrasi lebih baik, baginya putusan itu mulia.

"Kalau ternyata ada deal-deal politik, saya laporkan ke KPK, baik yang memberi dan yang diberi. Tapi mudah-mudahan saya yang salah," tandas ketua Pansus Orang Hilang DPR RI ini.

Mengenai waktu yang tepat untuk bertemu hakim MK, Effendi menjelaskan hal itu tidak akan dilakukannya dalam jangka waktu dekat. "Nantilah, kita lewatin dulu Natal ini," jelasnya. (ape/iy)


Berita Terkait