"Ya, saya kira, saya ingin minta pejelasan dari MK, khususnya secara perorangan," ujar Effendi saat dihubungi detikcom, Rabu (24/12/2008).
MK, Selasa(23/12/2008) kemarin, telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum pasal 214 (a, b, c, d, e) mengenai sistem nomor urut. Maka dengan demikian parpol dalam menetapkan anggota legislatif yang berhak duduk di Gedung DPR periode 2009-2014 harus berdasarkan pada perolehan suara terbanyak masing-masing calegnya.
Effendi mensinyalir putusan tersebut sarat pengaruh SBY-JK. Ia merasa kecewa jika putusan tersebut ditetapkan karena mengikuti arus partai-partai yang berkuasa saat ini. Namun sebaliknya, jika hakim MK memutus untuk demokrasi lebih baik, baginya putusan itu mulia.
"Kalau ternyata ada deal-deal politik, saya laporkan ke KPK, baik yang memberi dan yang diberi. Tapi mudah-mudahan saya yang salah," tandas ketua Pansus Orang Hilang DPR RI ini.
Mengenai waktu yang tepat untuk bertemu hakim MK, Effendi menjelaskan hal itu tidak akan dilakukannya dalam jangka waktu dekat. "Nantilah, kita lewatin dulu Natal ini," jelasnya. (ape/iy)











































