Menhan: Proses Hukum Pelanggaran HAM Harus Adil

Menhan: Proses Hukum Pelanggaran HAM Harus Adil

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 18:22 WIB
Menhan: Proses Hukum Pelanggaran HAM Harus Adil
Jakarta - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Kontras dan keluarga korban kasus Talangsari dan Penghilangan Orang Secara Paksa sepakat penyelesaian hukum kasus ini harus memenuhi rasa keadilan. Juwono pun berjanji akan membawa masalah ini dalam Rakor Polhukam.

"Penyelesain hukum adalah masalah hukum, sering multitafsir tergantung UU yang mana kita jadikan acuan. Tapi, kita sama-sama sepakat bahwa harus memenuhi rasa keadilan. Ini yang sulit, karena rasa keadilan itu belum tentu ada dalam UU atau pun putusan hakim," kata Juwono Sudarsono usai menerima keluarga koban Talangsari dan Penghilangan Orang secara Paksa di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Menurut Juwono, pertemuannya dengan Usman Hamid dan enam perwakilan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Talangsari dan Penculikan Aktivis itu guna membahas penyelesaian hukum secara menyeluruh dan pemenuhan rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui Juwono, ada perbedaan pendapat tentang kewenangan Komnas HAM terkait pemanggilan saksi atau pelaku pada dua peristiwa yang terjadi masa lalu. Seperti diketahui gugatan utama Kontras dan keluarga korban adalah tindakan aparat keamanan pada waktu dulu dalam menanggani masalah yang dianggap berlebihan.

Oleh sebab itu, lanjut Juwono, perlu keseimbangan untuk tidak hanya melihat dari sisi korban dan keluarga korban, walaupun itu sangat dihargai dan diperhitungkan pemerintah. Namun juga perlunya mempertimbangkan korban dari sisi kalangan pelaku, dalam hal ini aparat keamanan yang terbunuh dan terluka.

"Saya minta pengertian dan pemahaman tentang perlunya mereka pertimbangkan dari pelaku aparat negara yang pada waktu itu mendapat perintah sah mengamankan negara menjadi korban. Ini yang saya minta pengertian dari kedua keluarga korban dan mereka memahami," jelasnya.

Perdebatan lainnya, menurut Juwono tentang kesulitan menverifikasi kedua kasus dengan kacamata hukum sekarang, apalagi kasus ini terjadi 10-15 tahun silam. Di sini sebagian keluarga korban hanya meminta supaya pelaku (aparat keamanan) paling tidak mengaku saja bahwa bersalah dan keluarga korban akan menerimanya.

"Saya katakan bahwa itu sulit dilakukan, karena yang terjadi terhadap korban di lapangan sering kali di luar kendali dari satuan yang bertugas," ujarnya.

Misalnya, Juwono mencontohkan kasus penculikan tahun 1998, setelah dilepas, kita tidak tahu pasti apakah satuan yang melepas bertanggung jawab atas 13 orang yang hilang. Kesaksian yang dilepas tidak bisa langsung dijadikan bukti hukum bahwa yang 13 orang yang masih hilang itu dilakukan oleh aparat yang melepas.

"Di sini harus fair. Ada kekalutan dan kevakuman kekuasaan pada waktu itu yang tidak bisa diverifikasi secara hukum sekarang 2008, termasuk temuan Komnas HAM," tandasnya.

Dalam pertemuan itu, Juwono juga berjanji akan menyampaikan kasus itu di dalam Rakor Polhukam, walau tidak diagendakan secara khusus.

"Mereka ucapkan terima kasih. Apakah jajaran Polhukam bisa menelaah kedua peristiwa iti secara utuh. Mereka puas karena dipedulikan," pungkasnya.

(zal/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads