Pelibatan TNI Tak Perlu Payung Hukum

Penanganan Tindak Terorisme

Pelibatan TNI Tak Perlu Payung Hukum

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 20:14 WIB
Pelibatan TNI Tak Perlu Payung Hukum
Jakarta - Menhan Juwono Sudarsono menilai tidak perlu ada payung hukum dalam bentuk apa pun untuk mengatur pelibatan TNI, tapi cukup melihat kondisi di lapangan. Sesuai porsi tugasnya maka yang bentindak sebagai koordinator adalah menko polhukam.

"Kita percayakan pada komandan di lapangan mengatur sendiri aturan pelibatan yang cocok. Tidak usah pakai PP atau kepres, cukup ad hoc" ujar menhan usai menghadiri penutupan Latgab TNI-Polri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (22/12/2008).

Juwono menjelaskan misi antiteror adalah bagian operasi TNI selain perang. Pelibatan kekuatan militer karena memang tindak terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang bisa mengancam keutuhan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pelibatan TNI dalam melawan teroris akan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jika komandan lapangan menilai sudah membutuhkan peran TNI atau Polri untuk bekerjasama, maka TNI-Polri pun akan sama-sama diterjunkan.

"Tetapi tetap kita kedepankan Polri. Jadi baru sekarang kita gabungkan Kamtibmas penegakan hukum dan pertahanan negara. Tidak perlu menunggu payung hukum," tambahnya.
(rdf/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads