"Ada sembilan tanyangan yang KPI hentikan atas pengaduan masyarakat," ujar anggota KPI Bimo Nugroho dalam media gathering KPI di auditorium Gedung Bapeten, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Empat di antaranya adalah Empat Mata (Trans TV), Dangdut Mania Dadakan 2 (Indosiar), Orang Ke-3 (Trans TV) dan Extra Large (SCTV). Dua tanyangan terakhir dihentikan karena menampilkan adegan vulgar dan percakapan mesum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direktur pemberitaan sebagai penanggung jawab pemberitaan lembaga penyiaran harus menolak program infotainment yang melanggar fungsi pers dan kode etik. Misalnya yang cenderung legitimasi perselingkuhan dan gaya hidup kumpul kebo di kalangan selebritis," ujar Leo.
(lh/iy)










































