Pemerintah Siap Bantah Banding Tommy di Pengadilan Guernsey

Pemerintah Siap Bantah Banding Tommy di Pengadilan Guernsey

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 11:19 WIB
Pemerintah Siap Bantah Banding Tommy di Pengadilan Guernsey
Jakarta - Pengadilan negara bagian Guernsey, Inggris, menggelar sidang banding perkara pembekuan uang 36 juta euro milik Tommy Soeharto. Pemerintah pun telah menyiapkan bantahan atas banding yang dimohonkan oleh Tommy tersebut.

"Pengacara mereka akan membacakan memori banding. Kita juga sudah menyiapkan kontra memori bandingnya," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda kepada detikcom, Senin (15/12/2008).

Menurut Joseph, sidang akan digelar sekitar pukul 17.00 WIB. Keesokan harinya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda perdebatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoseph menceritakan, ini merupakan keduakalinya Tommy mengajukan banding atas pembekuan uangnya yang dilakukan oleh Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey. Uang yang setara dengan Rp 540 miliar itu dibekukan lantaran dicurigai hasil korupsi.

"Banding pertama pada Desember tahun lalu. Dia tunjukkan bukti baru, tapi berhasil kita jawab. Akhirnya banding itu dicabut," kata Joseph.

Kemudian, lanjut Yoseph, Tommy mengajukan peninjauan kembali (PK). Akan tetapi pengadilan justru memperpanjang pembekuan uang Tommy hingga 23 Mei 2009.

"Kita ingin pembekuan itu tidak berdasarkan kalender. Kita juga akan ajukan banding yang meminta agar perpanjangan pembekuan itu sampai ada keputusan perkara PT Vista Bella Pratama atau perkara Tommy yang lain," pungkasnya. (irw/iy)


Berita Terkait