"Kalau lihat dari ukurannya tahun 2008, ini ya yang terbesar," kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hery Montolalu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
Hery mengatakan, Arif ditangkap di Ramayana Tanjung Priok pada Kamis 11 Desember pukul 19.10 dengan barang bukti 30 gram heroin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery menjelaskan Arif merupakan kurir dari napi berinisial Y untuk mengambil heroin ke Hervina. Hervina kemudian menyerahkan kepada Arif 2 bungkus heroin masing-masing seberat 20 gram dan 30 gram.
Arif menyerahkan 20 gram heroin kepada wanita berinisial Z di Danau Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan yang 30 gram belum sempat diberikan kepada pembeli, Arif langsung diciduk polisi.
"Arif adalah kurir tetap Mr Y (napi di Pondok Bambu) untuk mengambil heroin dari Hervina. Hervina sudah sejak 5 bulan mendistribusikan heroin sebanyak 30 kg," ujarnya.
Penjualan Hervina tersebut, lanjut Hery, atas suruhan Mr X yang sampai saat ini masih buron bersama wanita berinisial Z. "Ini 30 kg cukup ganas. Kita dapatkan data ini berdasarkan catatan buku penjualan yang telah kita sita. Dalam buku tersebut, tanggal dan siapa yang beli tercantum," jelasnya.
Menurut Hery, 1 gram heroin bernilai Rp 1,4 juta untuk harga Jakarta. jaringan ini merupakan jaringan internasional. "Kalau dilihat dari kalengnya, ini adalah kaleng dari sabit emas, Afganistan. Ini yang dipakai untuk Indonesia," tandasnya.
Dari warna heroin, juga menunjukkan barang terlarang itu berasal dari Afganistan. Arif akan dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf a subsider pasal 78 UU Narkotika. Sedangkan Hervina dikenakan pasal yang sama ditambah dengan pasal 59 UU Psikotropika.
"Ancaman hukuman mati untuk Hervina," tegas Herry. (gus/iy)











































