"Dapat disimpulkan seluruh keberatan terdakwa Ferry Juliantono dan penasihat hukumnya patut ditolak, dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya-biaya perkara persidangan sampai selesai," kata Makassau di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Hakim juga menolak keberatan Ferry yang menyatakan adanya cacat hukum. Ferry sudah ditawarkan untuk mendapatkan bantuan hukum, namun Ferry menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makkasau memutuskan agar sidang Ferry dilakukan dua kali dalam seminggu yakni pada Senin 15 Desember dan Kamis 18 Desember 2008. Dalam sidang itu akan dihadirkan sejumlah saksi yakni mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Ahmad Fahrudi, Wahab Taulahu, dan Adriyanto.
"Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang jelas, maka majelis hakim memita saksi didatangkan dengan paksa," tegasnya. (gus/iy)











































