Hakim Tolak Eksepsi Ferry Juliantono

Hakim Tolak Eksepsi Ferry Juliantono

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 13:40 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Ferry Juliantono
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus kerusuhan demo menolak kenaikan harga BBM Ferry Juliantono. Menurut majelis hakim yang diketuai Makkasau, penangkapan dan pemeriksaan Ferry sudah sesuai dengan UU.

"Dapat disimpulkan seluruh keberatan terdakwa Ferry Juliantono dan penasihat hukumnya patut ditolak, dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya-biaya perkara persidangan sampai selesai," kata Makassau di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (11/12/2008).

Hakim juga menolak keberatan Ferry yang menyatakan adanya cacat hukum. Ferry sudah ditawarkan untuk mendapatkan bantuan hukum, namun Ferry menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim mengesampingkan atau menolak keberatan terdakwa mengenai bantuan hukum karena menurut keterangan JPU, pada pemeriksaaan awal, saudara Ferry Juliantono sudah ditawarkan untuk mendapatkan bantuan hukum dan terdakwa menolak secara tegas," jelasnya.

Makkasau memutuskan agar sidang Ferry dilakukan dua kali dalam seminggu yakni pada Senin 15 Desember dan Kamis 18 Desember 2008. Dalam sidang itu akan dihadirkan sejumlah saksi yakni mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Ahmad Fahrudi, Wahab Taulahu, dan Adriyanto.

"Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang jelas, maka majelis hakim memita saksi didatangkan dengan paksa," tegasnya. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads