"Ada pemakaian dana APBD 2005-2007 untuk investasi di suatu perusahaan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Johan enggan menjelaskan lebih detil mengenai perusahaan yang dimaksud. Namun yang pasti, investasi Ismunarso tidak berjalan sesuai rencana alias merugi. Total APBD yang diinvestasikan Ismunarso sebesar Rp 80 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismunarso dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mok/anw)










































