Soal premanisme ini dibahas dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Rabu (10/12/2008). "Ada berbagai penggolongan premanisme sebagai target operasi," jelas Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) dalam rapat kerja itu.
Kapolri pun kemudian memaparkan ada preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, seperti ribut di tempat umum dan mabuk-mabukan. Selain itu ada preman yang memalak, preman debt collector, preman yang berkedok organisasi maupun beking preman yang merupakan aparat keamanan, satpol PP, Pemda, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira juga mengatakan khusus kejahatan debt collector, Polri tidak akan menindak selama mereka tidak melakukan penagihan dan tindakan ancaman, kekerasan dan perampasan. "Tapi debt collector yang melakukan penagihan karena yang ditagih tidak bayar dengan ancaman, kekerasan, dengan merampas barang yang ada di rumah itu, jelas itu akan kita tindak," jelas dia.
Penindakan ini harus dilakukan dikarenakan perilaku mereka sama seperti perilaku premanisme. "Jika memang terbukti, akan kita kenakan pasal 352 KUHP," pungkas dia. (mei/asy)











































