Kejagung: Berkas Komnas HAM Tak Penuhi Syarat

Kasus Orang Hilang 97

Kejagung: Berkas Komnas HAM Tak Penuhi Syarat

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 13:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Berkas penyelidikan Komnas HAM ternyata belum memenuhi syarat hukum.

"Hasil penyelidikan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Jampidsus Marwan Effendi dalam rapat kerja dengan Pansus Orang Hilang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2008).

Tapi sayangnya Marwan yang datang mewakili Jaksa Agung Hendarman Supandji, enggan menjelaskan syarat formil dan materiil yang dimaksud. Alasannya masalah tersebut sudah masuk dalam hal-hal teknis penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum dibentuknya Peradilan HAM Ad Hoc juga dijadikan alasan Kejagung untuk tidak melanjutkan hasil penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan. Selain itu dipertanyakan juga perbedaan antara kasus yang kini ditangani Pansus saat ini dengan Mahmakah Militer para 1999.

"Kalau belum ada peradilan HAM kemana hak-hak tersangka disampaikan, misalnya untuk pra-peradilan. Apakah jika diadili lagi tidak akan menimbulkan diskriminasi dalam hukum." papar Marwan.


(lrn/lh)


Berita Terkait