"Hasil penyelidikan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Jampidsus Marwan Effendi dalam rapat kerja dengan Pansus Orang Hilang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Tapi sayangnya Marwan yang datang mewakili Jaksa Agung Hendarman Supandji, enggan menjelaskan syarat formil dan materiil yang dimaksud. Alasannya masalah tersebut sudah masuk dalam hal-hal teknis penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau belum ada peradilan HAM kemana hak-hak tersangka disampaikan, misalnya untuk pra-peradilan. Apakah jika diadili lagi tidak akan menimbulkan diskriminasi dalam hukum." papar Marwan.
(lrn/lh)











































