Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Barat yang merugikan keuangan negara Rp 8,3 miliar.
Asep menjabat Kepala Seksi Kerja Sama Eksplorasi Dinas Perikanan Jabar. Ia terkait kasus korupsi itu sebab menjadi pimpinan proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami di Jawa Barat. Sedangkan Ade merupakan pejabat eselon IV Dinas Perikanan. Ade menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek bantuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa I (Asep) dan terdakwa II (Ade) dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," papar ketua majelis hakim, Moefri,
di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2008).
Asep dan Ade juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 570 juta.
Hal-hal meringankan terdakwa yakni sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan dan masih memiliki keluarga yang harus ditanggung.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Asep dan Ade menyatakan menerima vonis itu. "Saya menerima putusan majelis dan saya menyesali," kata Asep yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih.
Ade pun menyatakan hal yang sama. "Saya menerima majelis hakim," kata Ade.
Jaksa Penuntut Umum yang dikomandani Sarjono Turin yang semula menuntut terdakwa 3 tahun bui, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
Kuasa hukum Asep dan Ade, Yosef E Rochendi, menilai vonis lumayan cukup rendah karena batas minimal hukumannya 1 tahun. (aan/iy)










































